Dua Pelaku Diamankan, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kecamatan Payaraman!!!!! - Warta Global Sumsel

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dua Pelaku Diamankan, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kecamatan Payaraman!!!!!

Kamis, 12 Februari 2026


wartaglobal.id Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (10/2/2026) sore.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial A.S. (41) dan N.A. (21) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Tepedak II, Kecamatan Payaraman, yang dinilai meresahkan warga sekitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap kedua terduga pelaku pada pukul 16.20 WIB di sebuah pondokan di wilayah Desa Tepedak II. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, enam plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp132.000, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta satu wadah plastik berwarna emas.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Ogan Ilir menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak generasi muda. Polres Ogan Ilir akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan,” tegas Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik, pelengkapan berkas perkara, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Polres Ogan Ilir juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

(Najamudin)

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar