Sihumas Polres Ogan Ilir Laksanakan Himbauan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak!!!!! - Warta Global Sumsel

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Sihumas Polres Ogan Ilir Laksanakan Himbauan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak!!!!!

Selasa, 10 Februari 2026

Indralaya –Ogan ilir-wartaglobak.id  Sihumas Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, pada Selasa, 10 Februari 2026.


Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui pasal-pasal yang bersifat eksplisit. Di antaranya terkait larangan membawa pergi anak atau perempuan sebagaimana diatur dalam Pasal 454, pemidanaan terhadap pelaku penculikan anak meskipun disertai persetujuan korban sebagaimana Pasal 452 dan 454, serta perlindungan terhadap praktik aborsi paksa.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku tindak pidana penculikan, membawa pergi anak atau perempuan, serta kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga belasan tahun serta denda dengan jumlah yang signifikan, sesuai dengan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mengatur sanksi pidana yang tegas terhadap para pelaku.

Kegiatan himbauan ini dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Ogan Ilir yang diwakili oleh Kasubsi Penmas Aiptu Devi Chandra, S.H., dan Kasubsi PID (Pengelolaan Informasi dan Data) Aipda Hendri, S.H., serta didukung oleh jajaran staf Humas Polres Ogan Ilir.

Dalam pelaksanaannya, personel Humas membagikan stiker himbauan kepada masyarakat yang melintas di jalan raya, serta memasang spanduk di beberapa titik strategis yang mudah terlihat oleh masyarakat, di antaranya di Taman Pancasila Km 32 Indralaya, Jalan Perumahan Bakti Guna Indralaya Indah, serta beberapa lokasi strategis lainnya.

Kasubsi Penmas Polres Ogan Ilir, Aiptu Devi Chandra, S.H., dalam keterangannya menyampaikan “Kegiatan himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kami ingin masyarakat memahami bahwa setiap bentuk kekerasan, penculikan, maupun perbuatan melawan hukum lainnya memiliki konsekuensi pidana yang berat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi perempuan serta anak dari segala bentuk kekerasan.”

Kegiatan ini juga sejalan dengan adanya beberapa kasus tindak pidana yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang saat ini ditangani oleh Satuan reserse PPA dan PPO Polres Ogan Ilir.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa setiap perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung pada hukuman penjara yang berat serta sanksi hukum lainnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mendengar, melihat, atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, guna dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya upaya preventif ini, Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak.


(Najamudin)

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar