Sat Res PPA Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku KDRT di Tanjung Raja.!!!! - Warta Global Sumsel

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Sat Res PPA Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku KDRT di Tanjung Raja.!!!!

Senin, 09 Maret 2026


Ogan Ilir – wartaglobal.id Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat PPA PPO Polres Ogan Ilir IPTU Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M. bersama anggota Unit I PPA.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-56/II/2026/SPKT Satres PPA dan PPO/Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel tertanggal 10 Februari 2026.

Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Sabtu, 07 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun IV RT 007 Desa Talang Balai Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Korban diketahui berinisial S.E. (39) yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Sementara pelaku berinisial Y.D. (42) yang merupakan suami korban dan berprofesi sebagai pedagang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban hendak melaksanakan shalat Dzuhur di dalam kamar. Pada saat itu pelaku baru pulang ke rumah dan meminta uang kepada korban.

Namun korban menjawab bahwa dirinya tidak memiliki uang. Mendengar jawaban tersebut, pelaku langsung marah dan mengamuk serta melempar barang-barang di sekitarnya.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian mencekik korban dari belakang, memukul bagian punggung, serta menampar pipi kiri dan kanan korban secara berulang kali.

Setelah pelaku berhenti melakukan kekerasan, korban langsung melarikan diri dari rumah. Dengan bantuan seorang saksi bernama F, korban kemudian dibawa berobat ke Puskesmas Tanjung Raja.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada bagian punggung dan pipi, serta merasa ketakutan untuk kembali ke rumah karena kekerasan yang dilakukan pelaku disebut telah terjadi berulang kali.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan, Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara, menetapkan pelaku sebagai tersangka, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga, karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Jika terjadi permasalahan keluarga, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang baik tanpa kekerasan. Apabila terjadi KDRT, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kapolres.

Sementara itu, Kasat PPA PPO Polres Ogan Ilir IPTU Tri Nensy Nirmalasary, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak. “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para korban kekerasan dalam rumah tangga, agar tidak takut untuk melapor kepada pihak kepolisian. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat serta memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan hukum,” ujar IPTU Tri Nensy.

Ia juga menambahkan bahwa Sat Res PPA Polres Ogan Ilir siap memberikan pelayanan dan perlindungan kepada korban kekerasan, serta akan menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Saat ini penyidik Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir masih melengkapi berkas perkara serta akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

(NJM)

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar