Pemulutan, Wartaglobal.id
15 Mei 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Pemulutan, Polres Ogan Ilir, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Lampu Merah Simpang Tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.gas / 26 / V / 2025 / Reskrim.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pemulutan, IPDA Gandhi Prianata, S.H., bersama Tim Panther Opsnal Unit Reskrim. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang laki-laki berinisial AA (25), warga Simpang Sungki, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, yang berprofesi sebagai pengamen.
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H. menjelaskan bahwa pria tersebut diamankan karena diduga melakukan tindakan premanisme berupa pungutan liar terhadap pengendara yang berhenti di lampu merah. "Yang bersangkutan telah kami bawa ke Polsek untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut," ungkapnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polsek Pemulutan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberantas praktik premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah rawan seperti persimpangan jalan dan kawasan pintu tol.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu ketertiban umum.
(NAJAM)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar