OGAN ILIR, - Warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, kembali menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi lingkungan melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis (08/01/2026).
Dalam surat tersebut, warga menyatakan adanya gangguan akibat banyaknya lalat yang kerap muncul di wilayah pemukiman. Beberapa warga menyebutkan bahwa lalat tersebut memasuki rumah tangga dan berpotensi mengkontaminasi makanan, peralatan dapur, serta ruang keluarga, yang dinilai dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan penghuni, terutama anak-anak dan lansia.
Salah satu pengirim surat, yang diidentifikasi dengan inisial SN, menyampaikan bahwa hal serupa telah pernah diajukan sebelumnya, namun belum mendapatkan solusi yang dirasakan memadai. Dalam surat tersebut, SN juga menyebutkan beberapa peraturan yang diduga dilanggar, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta pasal-pasal terkait, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan teknis terkait jarak aman peternakan unggas dengan pemukiman warga.
SN juga menyampaikan permintaan agar DLH Ogan Ilir melakukan pemeriksaan lapangan, menilai kepatuhan izin dan persetujuan lingkungan yang berlaku, serta mengambil tindakan sesuai peraturan jika ditemukan pelanggaran.
Selain kepada DLH Kabupaten Ogan Ilir, surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Gubernur Sumatera Selatan, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Ombudsman RI Wilayah Sumatera Selatan, DLH Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Bupati Ogan Ilir, Polres Ogan Ilir, Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kabupaten Ogan Ilir, serta Camat Kecamatan Rambang Kuang.
Catatan: Informasi dalam berita ini bersumber dari surat pengaduan warga dan belum melalui proses klarifikasi atau verifikasi terhadap pihak terkait, termasuk pengelola kandang ayam yang disebutkan dalam surat tersebut. (ROSE)
KALI DIBACA



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar