Polres Ogan Ilir Tangkap Pria Paruh Baya Atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

OGAN ILIR - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial KM (58), warga Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir, pada Senin, 27 Oktober 2025. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, melalui Kanit PPA, IPDA Fitra Hadi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah KM ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, kami menetapkan KM sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan," ujar IPDA Fitra Hadi, seperti dikutip dari sumeks.co.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sumeks.co, kejadian bermula ketika korban dan tersangka saling mengenal. Diduga, tersangka kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian ini.
"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka," tambah IPDA Fitra Hadi, seperti dilansir dari sumeks.co.
Akibat perbuatannya, KM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: iwan s
KALI DIBACA



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar