Diduga Dana Desa Dimarkup Dan penyalah gunaan wewenang oleh Kades, Warga Cukoh Nau Desak APH & Kejari OKU Selatan Audit Total DD
OKU SELATAN — www.WartaGlobal.id | Sumsel
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat dan mengundang perhatian publik. Kali ini sorotan tertuju pada Desa Cukoh Nau, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Oknum Kepala Desa setempat diduga kuat melakukan markup anggaran serta menahan realisasi Dana Desa sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2024, yang disinyalir sarat kepentingan dan beraroma KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Berdasarkan hasil penelusuran dan temuan tim media di lapangan, banyak kejanggalan mencolok dalam sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa. Di antaranya pembangunan jembatan gantung, gorong-gorong, plat deker jalan lingkar desa, serta program ketahanan pangan.
Ironisnya, beberapa bangunan yang baru direalisasikan sudah mengalami kerusakan parah, bahkan sebagian kegiatan fisik diduga tidak jelas keberadaannya meskipun anggaran telah dikucurkan.
“Sungguh aneh desa kami ini. Pengawasan seolah tidak ada ,gorong-gorong dan jalan entah di mana realisasinya,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya proyek fisik, anggaran ketahanan pangan tahun 2023–2024 yang dialokasikan untuk kolam dan bibit dengan nilai cukup besar juga menjadi sorotan. Pasalnya, masyarakat mengaku tidak merasakan manfaat sama sekali, sementara penggunaan anggaran tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka dan transparan.
“Dana ketahanan pangan besar, tapi kami tidak tahu hasilnya ke mana. Tidak ada laporan, tidak ada kejelasan,” ujar warga lainnya.

Lebih lanjut, warga juga menyoroti jembatan gantung,jalan lingkar desa yang sebagian besar diduga tidak sesuai dengan anggaran yang terealisasi hal ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut.
Atas berbagai temuan dan informasi di lapangan, Diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa Cukoh Nau, kuat dugaan penyimpangan anggaran yang berlangsung sejak awal masa jabatannya.
Masyarakat secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri OKU Selatan, untuk segera turun tangan melakukan audit total dan menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Cukoh Nau.
Apabila nantinya terbukti benar adanya unsur kecurangan, markup, penyalahgunaan wewenang realisasi Dana Desa, maka oknum yang terlibat diminta diproses hukum secara tegas dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(N.y)
KALI DIBACA



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar