Mukomuko, Bengkulu – Proyek irigasi di wilayah Kabupaten Mukomuko yang berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS VII) menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Adanya dugaan ketidaksesuaian dengan peraturan dan pelaksanaan proyek tidak hanya menyangkut pekerjaan terkini, tetapi juga mengundang tinjauan kembali terhadap permasalahan yang pernah muncul dan hingga kini belum menemukan kepastian hukum yang jelas. Informasi ini disampaikan pada Jum’at (2 Januari 2026).
Sejumlah elemen masyarakat sipil menyampaikan bahwa permasalahan terkait proyek irigasi di bawah BWSS VII bukan merupakan hal baru. Pada periode sebelumnya, proyek-proyek serupa di wilayah kerja balai ini pernah menjadi objek penanganan oleh aparat penegak hukum, bahkan melibatkan berbagai pihak terkait. Namun, proses hukum yang berjalan kala itu dinilai belum memberikan kepastian yang memuaskan bagi seluruh pihak; kini, dengan munculnya dugaan terkait efektivitas pelaksanaan dan penggunaan anggaran proyek, LSM dan tim pemantau eksternal mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk meninjau kembali bagaimana penanganan kasus sebelumnya dilakukan. Aktivis Pemerhati Kebijakan Pemerintahan, Rusman Aswardi, Direktur Rumus Institute Mukomuko, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), menyampaikan pandangan terkait kondisi yang terjadi.
PERMASALAHAN SEBELUMNYA PERNAH MASUK PROSES HUKUM, BELUM TERCAPAI PENUNTASAN YANG MEMUASKAN
Berdasarkan catatan dan informasi yang dapat diakses publik, proyek irigasi di bawah BWSS VII pernah dilaporkan dan ditangani oleh aparat penegak hukum. Pada saat itu, terdapat dugaan terkait penggunaan anggaran, kesesuaian spesifikasi teknis, serta dinamika dalam proses penanganan hukum. Fakta bahwa perkara tersebut belum mencapai titik penuntasan yang menyeluruh telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kelengkapan proses hukum yang telah dilakukan.
“Kasus yang pernah masuk ke tahap proses hukum namun belum tuntas dapat menjadi perhatian bersama; hal ini perlu menjadi dasar untuk memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian,” ujar Rusman Aswardi dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui Rumus Institute Mukomuko.
LSM MENDORONG PENYELIDIKAN KOMPREHENSIF: TIDAK HANYA BERFOKUS PADA PELEKSANA PROYEK
Dalam laporan terbarunya yang disusun secara rinci oleh Rumus Institute Mukomuko, LSM menyampaikan bahwa penanganan permasalahan proyek irigasi BWSS VII perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada pemeriksaan terhadap pihak pelaksana proyek seperti kontraktor atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka mendorong agar aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah berikut sesuai dengan prosedur hukum:
1. Meninjau kembali bagaimana penanganan kasus sebelumnya dilakukan, termasuk identifikasi pihak yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada masa itu;
2. Memeriksa secara seksama alasan yang menjadi dasar bagi penghentian atau perlambatan proses penyelidikan pada kasus sebelumnya;
3. Meneliti secara objektif apakah terdapat indikasi penyimpangan dalam proses penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut pihak LSM yang dipimpin Rusman Aswardi, pemeriksaan yang komprehensif merupakan bagian penting dari upaya untuk meningkatkan tata kelola proyek strategis, terutama yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat, termasuk petani yang bergantung pada sarana irigasi.
PANDANGAN AHLI HUKUM PIDANA TENTANG PROSES PENEGAKAN HUKUM
Ahli hukum pidana menjelaskan bahwa jika sebuah perkara yang terkait dengan pengelolaan proyek negara pernah memasuki tahap penyelidikan atau penyidikan, maka setiap langkah dalam proses hukum tersebut wajib didasarkan pada alasan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
“Dalam konteks Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tanggung jawab hukum tidak hanya berlaku bagi pihak yang dianggap terkait dengan pelaksanaan proyek, tetapi juga bagi setiap pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur,” jelas seorang akademisi hukum pidana dari universitas negeri di Bengkulu.
Ia menegaskan bahwa jika ditemukan bukti yang sahih terkait dengan pelanggaran dalam proses penegakan hukum, maka pihak yang terkait dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengawasan yang berlaku di institusi masing-masing.
KECAMAN JON SIMAMORA: PERLU DIPERKUAT FUNGSI PENGAWASAN
Kritikan juga datang dari Jon Simamora, salah satu anggota Komisi Tim Pengendali dan Pengelola Sumber Daya Air (TKPSDA) Tramangg Muar, yang berperan sebagai tim eksternal dalam pengelolaan dan pengawasan sumber daya air. Menurut Simamora, proyek irigasi BWSS VII seharusnya berada dalam sistem pengawasan yang berlapis, tidak hanya dari pihak internal balai, tetapi juga melibatkan pemangku kepentingan daerah dan elemen eksternal lainnya.
“TKPSDA dibentuk untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya air berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan, kepatuhan terhadap peraturan, dan pemenuhan kepentingan publik. Jika terdapat permasalahan yang muncul berulang kali, hal ini menjadi indikasi bahwa perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas fungsi pengawasan yang telah berjalan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa secara ketentuan, fungsi TKPSDA dan tim eksternal meliputi:
- Memberikan masukan, rekomendasi, dan evaluasi terhadap kebijakan serta pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan sumber daya air;
- Memastikan bahwa satuan kerja (satker) melaksanakan proyek sesuai dengan perencanaan teknis, spesifikasi yang telah ditetapkan, dan tujuan yang diharapkan;
- Mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk proyek negara.
Simamora menilai bahwa jika pihak satker yang mengelola proyek irigasi tidak mengikuti rekomendasi teknis dan prinsip kepatuhan terhadap peraturan, hal tersebut perlu menjadi objek pemeriksaan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
KEWAJIBAN SATKER SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU
Secara normatif, satuan kerja BWSS VII sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek irigasi di wilayahnya terikat pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur tentang transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian antara spesifikasi yang direncanakan dengan pelaksanaan yang dilakukan;
- Ketentuan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP);
- Prinsip-prinsip larangan gratifikasi dan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan berbagai bentuk sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif, perdata, hingga pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum yang sahih.
MENDORONG TERWUJUDNYA KEADILAN DAN AKUNTABILITAS
Dengan munculnya kembali perhatian terhadap permasalahan pada proyek irigasi BWSS VII Mukomuko, masyarakat menginginkan agar proses penegakan hukum dan pengelolaan proyek dilakukan dengan penuh profesionalisme dan sesuai dengan prinsip keadilan serta akuntabilitas. Penyelidikan yang menyeluruh tidak hanya terhadap kasus terkini, tetapi juga tinjauan terhadap bagaimana penanganan permasalahan sebelumnya dilakukan, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya praktik yang tidak diinginkan di masa depan. Proyek irigasi yang seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinannya terkait dengan dinamika pelaksanaan tugas oleh aparatur dan pejabat di daerah, terutama terkait dengan penanganan permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Ia mendorong agar setiap kasus yang menjadi perhatian masyarakat dapat mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang tepat dari pihak yang berwenang.
“Aparatur dan pejabat memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dengan baik, profesional, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Penanganan permasalahan yang berkaitan dengan keuangan negara dan kepentingan publik perlu dilakukan secara tuntas dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap sistem pemerintahan,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu. (HD)
Tim: Red
KALI DIBACA



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar