Jakarta
Muara Enim : wartaglobal.id

Dugaan adanya perampasan lahan warga oleh PT Adaro (MIP) untuk pembangunan jalan hauling batubara di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
Mendapat perhatian serius oleh Ormas Gerakan Laskar Pro 08 (GL PRO 08) Provinsi Sumatera Selatan, sehingga mendatangi Mabes Polri menggelar unjuk rasa, Jakarta (09/01/2026).
Massa penggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri dengan membawa
mobil komando, alat peraga berupa tuntutan keadilan bagi warga Merapi Barat Kabupaten Lahat.
Aksi itu sendiri ditengarai dengan adanya aksi kekerasan berdarah sebagai bentuk perlawanan warga dilokasi pembangunan jalur angkutan tambang baru milik PT Adaro (MIP), Senin ,(05/01/2026,) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, insiden berdarah itu bermula ketika seorang warga diduga pemilik lahan bernama Badir mendatangi lokasi pembangunan jalan hauling milik PT Adaro (MIP).
Dilokasi, Badir diduga melakukan aksi pembacokan terhadap salah satu karyawan perusahaan karena tidak terima lahannya digunakan sebagai jalan hauling sebelum ada kesepakatan ganti rugi pembebasan lahan.
Tindakan Badir itu diduga dipicu karena merasa kesal dan frustasi lantaran lahan yang ia klaim miliknya sudah digarap sementara kesepakatan pembebasan lahan atau ganti rugi dari pihak perusahaan belum ada.
Maka untuk menghindari kejadian terulang bahkan bisa lebih Basar lagi, Gerakan Laskar Pro 08 (GL PRO 08) Provinsi Sumatera Selatan mendatangi Mabes Polri untuk berunjuk rasa meminta agar Mabes Polri segera turun tangan guna menyelesaikan konflik tersebut.
Sementara itu secara terpisah, Koordinator Gerakan Laskar Pro 08 (GL PRO 08) Provinsi Sumatera Selatan, Dodo Arman mengatakan ada dugaan kuat pihak perusahaan sudah melakukan pelanggaran hukum serius, sehingga menjadi pemicu terjadi perlawanan warga yang diduga sebagai pemilik lahan yang sedang digarap.
Karena sudah jelas, kata Dodo,
Membangun tanpa izin, melakukan aktivitas pembuatan jalan hauling dengan menyerobot lahan warga tanpa ada kesepakatan dan ganti rugi melanggar Undang-Undang.
" Kami menduga kuat pihak perusahaan sudah mengabaikan AMDAL, melakukan aktivitas tanpa memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL)," ujar Dodo.
" Perusahaan diduga sudah menggarap lahan warga tanpa dasar hukum yang jelas, itu merupakan perampasan dan penyerobotan lahan," ungkap Dodo.
Dodo Arman juga mensinyalir, Peristiwa ini berdarah dilokasi pembuatan jalan Hauling itu terjadi karena adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Lahat.
Dodo Arman juga mengingatkan pihak perusahaan, sebelum ada kesepakatan atau ganti rugi dengan warga pemilik lahan, agar segala aktivitas dilokasi sengketa dihentikan dahulu. Karena dirinya khawatir bila tidak ada penyelesaian maka warga pemilik lahan lainnya juga akan turun ke lapangan melakukan perlawanan massal.
Terkait adanya unjuk rasa di Mabes Polri, Dodo Arman mendesak Mabes Polri untuk segera turun ke Kabupaten Lahat untuk mengamankan lokasi kejadian dan memasang garis polisi (police line).
Selain itu, dirinya sebagai Koordinator Gerakan Laskar Pro 08 (GL PRO 08) Provinsi Sumatera Selatan agar bisa melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan.
" Kami mendesak Mabes Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT ALR/Adaro (MIP) atas dugaan penyerobotan lahan rakyat dan pelanggaran hukum lainnya," ucap Dodo. didiy/red
KALI DIBACA



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar