LSM GEMPITA Ogan Ilir, BUDi RIZKIYANTO. Datangi Kapolda Sumsel,Apa yang Terjadi - WARTA GLOBAL SUMSEL

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

LSM GEMPITA Ogan Ilir, BUDi RIZKIYANTO. Datangi Kapolda Sumsel,Apa yang Terjadi

Minggu, 08 September 2024


Ogan ilir -Sumsel -WARTAGLOBAL.id - Ketua LSM GEMPITA Ogan Ilir akan mendatangi Kapolda Sumsel atas penyebaran informasi pribadi nya yang dapat memecah belah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab!

Budi memaparkan pada minggu (08/09/2024) hal ini tidak bisa di biarkan, karna negara kita negara hukum.

Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun".tuturnya

Pasal 15
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun".ucapnya

Namun dalam perkembangannya, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap oleh oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023 (hal. 358). Berdasarkan pertimbangan mahkamah, penggunaan kata “keonaran” dalam ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 berpotensi menimbulkan multitafsir, karena antara kegemparan, kerusuhan, dan keributan memiliki gradasi yang berbeda-beda, demikian pula akibat yang ditimbulkan".pungkasnya

(NJM)

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar